banner 728x90

Mendorong Kesadaran Masyarakat, Bapenda Sumenep Sosialisasi Tingkat Digitalisasi Bayar PBB di Ambunten

Mendorong Kesadaran Masyarakat, Bapenda Sumenep Sosialisasi Tingkat Digitalisasi Bayar PBB di Ambunten


SUMENEP, (Transmadura.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep melakukan sosialisasikan tentang digitalisasi pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) ke tiap kecamatan.

Agenda sosialisasi secara bertahap saat ini di Kecamatan Ambunten dan Pasongsongan dengan agenda yang diusung untuk mendorong tingkat digitalisasi pembayaran PBB secara non tunai.

“Setiap hari sosialisasi dua kecamatan, secara bertahap,” kata Kepala Bapenda Sumenep, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencaan Pengembangan pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD) Herman Wahyudi.

Menurut Herman panggilan akrabnya, dalam kontek ini dirinya minta perlu ada dukungan masyarakat desa serta pihak desa dan juga kecamatan untuk bisa mendorong agar masyarakat bisa membayar pajak PBB.

“Dalam focus kita hal ini PBB dalam kanal kanal pembayaran secara non tunai. dengan mengunakan, Banking, ATM, Tokopedia, Alfamart, termasuk juga bagaimana desa diberdayakan melalui agendakupandainya,” ungkapnya.

Baca Juga :   Bapenda Sumenep Sosialisasi Wajib PBB-P2 di Kecamatan Batuan dan Lenteng

Sehingga, masyarakat bisa melakukan pembayaran PBB kepada desanya melalui sistem digitalisasi yang sudah tersedia.

“ini yang menjadi harapan kami, agar masyarakat semakin dekat untuk melakukan pembayaran tidak perlu ke kota untuk melakukan pembayaran, bisa di desa atau kecamatan. tapi di masing masing desa dengan agendakupandai akan dilayani dengan baik,” ujarnya.

Dengan begitu, dirinya berharap pelayanan akan semakin baik akhirnya kesadaran masyarakat semakin tumbuh untuk membayar PBB.

Sementara pihaknya menyampaikan punya agenda mendorong peningkatan PBB, Alhamdulillah SPPT 2024 sudah selesai dicetak distribusikan secara bertahap seluruh desa melalui kecamatan. Namun dengan adanya SPPT ini harapan agar desa bisa lebih optimal mendistribusikan SPPT kepada seluruh masyarakat

Baca Juga :   PPP Resmi Rekom Pasangan KH Ali Fikri dan KH Muh Unais Maju di Pilkada 2024

“Masyarakat posisi memegang SPPT mempunyai ikhtiar untuk melakukan pembayaran melalui kanal kanal tersebut dan sudah dengan ketentuan yang berlaku. Kalau pembayaran melalui non tunai secara otomatis masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Sementara Herman Wahyudi
menambahkan, untuk diketahui bahwa untuk tunggakan PBB dengan keputusan bupati nomor 163 saat ini sudah ada pemutihan dendanya. sampai akhir Desember 2024 kalau ada tunggakan cukup bayar pokoknya.

“harapan bisa membantu meringankan beban masyarakat dan animo kesungguhan masyarakat untuk memanfaatkan masa pemutihan ini,” tutup Herman.

(*)