Hukum  

Penyaluran BLT Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi, Temukan Pelanggaran di Pidana

SUMENEP, (TransMadura.com) –
Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) desa, masyarakat diminta untuk mengawasi. Pasalnya, dalam penyaluran bantuan itu, semisal ada penyimpangan agar segera dilaporkan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Moh. Ramli mengajak masyarakat untuk mengawasi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) desa.

Tegas Ramli, masyarakat bisa melaporkan kepada penegak hukum, apabila menemukan praktik penyaluran atau pendataan yang mengarah pada tindak pidana.

“Penyaluran BLT jka dianggap tidak prosedural , silahkan laporkan kepada inspektorat sebagai lembaga pengawas. Masyarakat sendiri bisa melakukan control sosial,” ungkapnya.

Secara struktural pengawasan penyaluran bantuan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut sudah dianggap maksimal, mulai dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan, Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut melakukan pengawasan. 

Menurut Ramli, BLT merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu atau terdampak covid-19, seperti mantan buruh pabrik yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi covid-19, tukang ojek, pelaku UKM yang tutup akibat wabah virus mematikan itu. 

Kriteria tersebut dipertegas dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi tertanggal 17 April 2020.

Dalam surat tersebut terdapat beberapa kriteria yang boleh diusulkan menjadi penerima BLT, diantaranya buruh harian, buruh tani, kuli, tukang ojek maupun ojol, sopir angkot, tukang becak, nelayan dan pedagang kaki lima.

Ramli menjelaskan, mekanisme pengusulan calon penerima dilakukan melalui musyawarah desa khusus dengan mengacu pada kriteria penerima dan besaran anggaran DD yang diterima oleh desa. 

(Asm/Red)

Exit mobile version