banner 728x90
Hukum  

Status Lahan Proyek Rencana Pasar Tradisional Batuan Diduga di Serobot Pemkab


SUMENEP, (TransMadura.com) – Dugaan penyerobotan Lahan rencana bangun pasar tradisional di Desa /Kecamatan Batuan, oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, lahan seluas kurang lebih 2 hektare tersebut ternyata diklim adalah milik R. Soehartono dengan nomor persil 34.

banner 728x90

Pemilih tanah itu, R. Soehartono mengatakan, tidak rela kalau tanahnya diserobot begitu saja oleh Pemkab.

“Saya tidak terima tanah milikku diserobot tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, itu hak saya, sesuai surat tanah,” katanya.

Sebab, kata Hartono, Apalagi, tanah yang sudah dimiliki keluarganya sejak tahun 1982 itu, dan rencananya akan dibangun pasar tradisional oleh Disperindag, sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini penindasan namanya, masak hak rakyat dirampas begitu saja, kemana nurani pemerintah, tanah itu sudah bersertifikat” kata R Soehartono, kepada media ini, Selasa (4/12/2019).

Hartono menegaskan, dengan persolan itu merasa tidak terima dengan penindasan pemkab terhadap masyarakat kecil, akan membawa kasus ini ke rana hukum.

“Tindakan pemerintah Kabupaten Sumenep, berencana membangun pasar tradisional dilahan yang sudah bersertifikat, merupakan tindakan gegabah dan sewenang-wenang,” ucapnya.

Padahal, ditanah tersebut sudah beberapa kali dipasangi plang (papan) peringatan larangan masuk dan merusak tanah di kawasan tersebut, tanpa seizin pemilik sah R Soehatono.

Baca Juga :   Edukasi Budidaya Maggot, Solusi Kurangi Sampah Organik Yang Bernilai Ekonomis

Namun, hal itu diabaikan dan dipengumuman sudah bertuliskan bukti bukti kepemilikan sah, yang sudah berkekuatan hukum. “Papan itu sudah jelas peringatan sesuai hak kepemilikan, bahkan, beberapa kali papan itu hilang,” jelas R. Soehartono.

Pihaknya sudah mempersiapkan surat somasi ke Disperindag Sumenep, serta surat penyerobotan lahan ke Kepolisian maupun ke Kejaksaan.

“Surat laporan dan somasi sedang kami godok, mungkin dalam satu atau dua hari lagi kami layangkan surat itu,” paparnya.

Disinggung soal bukti-bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut, Nonos mengaku memiliki tujuh bukti konkrit dan berkekuatan hukum atas tanah yang rencananya akan dibangun pasar tradisional oleh pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Kami sudah pegang bukti kongkrit atas tanah yang dimiliki, dan akan melakukan somasi terhadap Disperindag sumenep, selaku sektor yang menangani pembangunan pasar itu,” tutupnya.

Sementara, Kepala Disperindag Sumenep Agus Dwi Saputra S.Sos.,M. Si, mengatakan, pembangunan pasar tradisional di Desa Batuan itu, yang menjadi sengketa tidak akan berdampak dengan jalannya proyek yang akan dibangun saat ini.

Baca Juga :   Laporan Pembahasan Pansus DPRD Sumenep Tentang Perubahan Tata Tertib

Sebab, pembebasan lahan oleh pemkab melalui Disperindag itu sudah dikaji sebelumnya oleh tim dari sebelumnya Saudara RB. Muhammad dan Mohammad Zis.
Berdasarkan dari buku letter C (Masalah Pertanahan).

Sehingga, di Letter C tercantum Nama Pemilik Lahan pertama R.A. Nata Ningrat yang masih sesepuh dari saudara R.B. Muhammad dan Muhammad Zis, yang mana lahan tersebut merupakan harta warisan yang di hibahkan kepada Muhammad Zis.

“Selama ini tidak ada masalah, Kami juga punya cukup bukti dan pembebasan lahannya juga sudah jelas dengan Nomer Koher 576 dan persil 34 dengan Luas Lahan berkisar 1,6 Hektar,

“Seharusnya Hartono memperkarakan Muhammad dan Zis sebagai penjual (pihak 1), dan disperindag hanya sebagai pembeli (pihak ke 2) jadi jangan mengganggu proyek pagar”, ucap agus.

Agus juga perintahkan kepada pihak pemenang tender untuk tetap melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) serta tanggal dan waktu yang sudah ditentukan. “Pemenang tender supaya tetap jalan, sesuai SPK,” tukasnya. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *